KTP atau SIM ditukar dengan kartu kunjungan.
Panduan resmi · RW 008
Tata Tertib Warga
Pedoman kehidupan bersama untuk menjaga lingkungan Virgimontela tetap aman, tertib, bersih, dan nyaman.
Ringkasan cepat
Hal penting untuk diingat
Agar pengaturan parkir dapat dipersiapkan.
Melapor kepada pengurus RT/RW setelah kedatangan.
Senin-Jumat 08.00-17.00; Sabtu 08.00-14.00.
Catatan: Ringkasan ini membantu pencarian cepat. Ketentuan lengkap pada setiap bab tetap menjadi acuan.
Keamanan lingkungan
Keamanan & Akses
1Tamu & Kendaraan Tamu
- Semua tamu wajib menitipkan ID (KTP/SIM) asli yang ditukar dengan kartu kunjungan.
- Security berhak mengkonfirmasi tamu kepada warga yang dituju.
- Kendaraan tanpa stiker/RFID wajib melalui prosedur sebagai tamu.
2Kegiatan Besar (Pesta) di Rumah
- Warga yang akan mengadakan acara (syukuran, pesta, dan lain-lain) yang sekiranya akan memakan banyak tempat parkir agar melapor ke RT sekurang-kurangnya 2x24 jam, sehingga security bisa mengatur parkir dengan baik.
3Rumah yang Disewakan
- Pemilik atau agen yang mewakili pemilik wajib memberitahukan kepada RT/RW identitas penyewa, termasuk izin tinggal (KITAS/KITAP, paspor, izin kerja/IMTA bagi WNA), salinan perjanjian sewa, nomor kontak penyewa, dan durasi sewa.
- Pemilik atau agen yang menyewakan rumah harus mencantumkan pasal bahwa apabila ada salah satu anggota keluarga penyewa maupun stafnya terlibat tindak pidana narkoba, yang ditandai dengan tindakan represif dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun BNN (Badan Narkotika Nasional), penyewa harus meninggalkan rumah yang disewanya maksimal 3x24 jam.
4Peruntukan Komplek Hanya untuk Tempat Tinggal
- Perumahan hanya boleh dipakai sebagai tempat tinggal, tidak boleh untuk kos, Airbnb, atau kegiatan usaha yang dapat mengganggu warga lainnya.
5Lapor Diri
- Pemilik/penyewa yang akan pindah menetap wajib melapor atau memberitahukan kepada RT/RW paling lambat 3x24 jam setelah kedatangan, dengan membawa fotokopi identitas KTP, KK, STNK mobil untuk pendaftaran RFID, maupun KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA), beserta izin tinggal maupun izin kerja (IMTA) jika ada.
Ruang milik bersama
Fasilitas Umum
1Club House (Sarana Berolahraga)
- Penggunaan Club House, sarana berolahraga, maupun ruang bersama mengikuti aturan Sinar Mas Land selaku pemilik.
2Penggunaan Fasilitas Umum
Fasum mencakup taman, jalan, lapangan hijau, dan area bersama lainnya.
- Tidak boleh membuang barang pribadi maupun sampah di fasum.
- Dilarang menanam tanaman pribadi di berem tanpa persetujuan RT/RW.
- Jika ada warga yang menanam di fasum yang berada di samping rumahnya maupun berem, tanaman tersebut menjadi milik umum dan bisa dipangkas oleh pengurus RT/RW yang ditunjuk jika diperlukan tanpa ganti rugi. Tanaman tersebut wajib dirawat oleh warga yang menanam dan tidak boleh dibiarkan tumbuh liar.
- Fasum dipelihara dan dirawat dengan baik oleh kavling terdekat.
- Apabila pohon dirasa mengganggu atau atas alasan keselamatan, pengurus RT/RW berhak memangkas atau memotong pohon tersebut setiap saat.
Tanggung jawab bersama
Lingkungan & Kebersihan
- Sampah rumah tangga harus dimasukkan ke dalam kantong plastik tertutup.
- Sampah daun/pelepah dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dipisahkan dari sampah rumah tangga agar mudah diangkut.
- Sampah ranting pohon harus dipotong menjadi beberapa bagian dan diikat rapi.
- Sampah puing menjadi tanggung jawab masing-masing warga.
- Dilarang membuang sampah ke kavling kosong.
- Dilarang membakar sampah di lingkungan kompleks sesuai dengan Perda No. 13 Tahun 2019.
Kepemilikan yang bertanggung jawab
Hewan Peliharaan
- Pemilik wajib membawa kantong plastik untuk mengambil kotoran saat berjalan-jalan dengan hewan peliharaan di dalam komplek.
- Hewan peliharaan dianjurkan untuk divaksin dan tidak boleh berkeliaran bebas.
- Hewan peliharaan dilarang masuk ke area Club House.
- Semua jenis hewan peliharaan maupun hewan liar yang berkeliaran di area komplek ditempatkan di tempat penampungan sementara yang akan dibangun oleh pengurus RT/RW. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak diambil pemiliknya atau tidak diadopsi, hewan akan diserahkan ke tempat penampungan akhir (shelter).
- Warga diperkenankan memberikan makanan ataupun memelihara hewan-hewan tersebut yang ada di tempat penampungan sementara.
Jalan yang aman dan tertib
Parkir & Kendaraan
- Mobil wajib parkir di garasi, carport, atau di fasum jika tidak memungkinkan. Tidak diperbolehkan parkir di pinggir jalan dalam jangka waktu lama.
- Motor diharapkan parkir naik di trotoar depan kavling/rumah, diatur dengan rapi di satu sisi sehingga tidak menghalangi pejalan kaki.
- Dilarang parkir di cul-de-sac. Area ini dipergunakan untuk putar balik mobil.
Batas layanan lingkungan
Hubungan dengan Vendor
- Dilarang meminta bantuan vendor (security, tukang potong, petugas kebersihan, dan lain-lain) untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja.
Ketertiban pekerjaan
Renovasi & Pembangunan
Panduan lengkap: Baca ketentuan perizinan, tetangga, pekerja, material, kebersihan, dan sanksi pada halaman Renovasi & Pembangunan →
- Renovasi hanya boleh dilakukan pada jam kerja sebagaimana tercantum di atas.
- Saat mengajukan izin renovasi maupun izin pembangunan (PBG/Persetujuan Bangunan Gedung), harus melampirkan gambar desain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku ke Dinas Tata serta mengajukan izin persetujuan gangguan ke RT/RW.
- Pengurus RT/RW berhak menghentikan pekerjaan jika renovasi maupun pembangunan tidak sesuai dengan izin dan gambar desain yang diberikan. Pekerjaan baru bisa dilanjutkan saat renovasi maupun pembangunan sudah disesuaikan dengan izin dan gambar desain yang ada.
- Tidak boleh ada pekerjaan renovasi pada hari Minggu/hari libur nasional.
- Tukang dilarang menginap di lokasi.
- Wajib membuat pagar seng sementara di area renovasi.
- Bahan material harus rapi dan tidak boleh ditaruh di jalan umum.
- Puing menjadi tanggung jawab pemilik rumah dan harus dibuang keluar kompleks sesegera mungkin serta tidak diletakkan di fasum/berem.
Dukungan layanan warga
Keuangan & Administrasi
- Warga wajib membayar iuran tahunan untuk dana kas RT/RW.
- Iuran digunakan untuk operasional, keamanan, kebersihan, pengembangan fasum, dan kegiatan acara warga.
- Warga yang tidak membayar iuran tidak akan mendapatkan layanan administrasi RT/RW.
Disahkan di Lengkong Gudang, 28 Januari 2026
Achmad F. Fadillah / Haji BobbyKetua RW 008